Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, BRMP Sulawesi Selatan sebagai UPT berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala BRMP serta dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Kepala Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian. BRMP Sulawesi Selatan mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

Adapun fungsi yang dijalankan oleh BRMP Sulawesi Selatan antara lain:

  1. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  2. Pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
  3. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian;
  4. Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian;
  5. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia;
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.