Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kelola UPT Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, BPSIP Sulawesi Selatan sebagai UPT berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala BSIP serta dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Kepala Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP). BPSIP Sulawesi Selatan mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
Adapun fungsi yang dijalankan oleh BPSIP Sulawesi Selatan antara lain :
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran dan diseminasi penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
- Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan standar dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.