Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian menandai lahirnya Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). Menyusul kemudian dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola UPT Lingkup BRMP pun mengamanahkan bahwa dalam menjalankan peran vitalnya, BRMP didukung oleh keberadaan 34 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penerapan Modernisasi Pertanian yang secara khusus melaksanakan perakitan, perekayasaan, penyebaran dan penerapan modernisasi pertanian di bawah koordinasi Balai Besar Perakitan dan Penerapan Modernisasi Pertanian dengan 3 program strategis BRMP yakni : Program Ketersediaan Akses Dan Konsumsi Pangan Berkualitas, Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri serta Dukungan Manajemen.
Kantor : Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17,5 Kel. Pai, Kec. Biringkanaya, Makassar
Email :
Telepon: (0411) 556449