Tentang Kami

BALAI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN (BPSIP) SULAWESI SELATAN

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Selatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian di Provinsi Sulawesi Selatan. Pembentukan BPSIP berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 13 tahun 2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. 

Tugas BPSIP adalah melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi. 

Dalam melaksanakan tugas tersebut BPSIP memiliki fungsi 1). Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, 2). Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi, 3). Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi, 4). Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, 5). Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi, 6). Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi, 7). Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, 8). Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, dan 9). Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.

Gambar

Layanan Kami


Berita

Thumb

Sosialisasi Kegiatan Produksi Benih Sumber Padi BSIP Sulawesi Selatan di Kabupaten Pinrang

Rabu, 04 September 2024, BSIP Sulawesi Selatan melaksanakan sosialisasi kegiatan produksi benih padi...
  • 05 Sep 2024
Lihat Detail
Thumb

Sosialisasi Pendampingan dan Pengujian Penerapan Standarisasi Instrumen Pertanian Tanaman Pangan

BPSIP Sulsel, pada Jumat 16 Agustus 2024, mengelar kegiatan Sosialisasi kegiatan Pendampingan dan Pe...
  • 16 Agu 2024
Lihat Detail
Thumb

Kegiatan Panen Demplot Uji Coba IRRI-RCM BPSIP Sulawesi Selatan

Pangkep (25 Juli 2024), Tim IRRI-RCM BPSIP Sulawesi Selatan melaksanakan Kegiatan panen padi dan pen...
  • 26 Jul 2024
Lihat Detail

Berita Foto


Pimpinan Kami

Thumb

Kepala Balai

KEPALA BALAI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN SULAWESI SELATAN

SRI SASMITA DAHLAN, S.P., M.Si.

Sri Sasmita Dahlan dilahirkan di Makassar, provinsi Sulawesi Selatan, 19 Maret 1983. Memperoleh gelar Sarjana (S1)  di Universitas Hasanuddin pada tahun 2007, dan  Magister (S2) di Universitas Hasanuddin pada tahun 2014.

Yang bersangkutan pernah bertugas sebagai Koordinator Program di BPTP Sulawesi Selatan dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. Sebelum menjabat sebagai kepala BPSIP, menduduki jabatan Fungsional Penyuluh madya (IIId). Penghargaan yang pernah di terima : -

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 192/KPTS/KP.230/A/05/2023, mulai 05 Mei tahun 2023 dilantik menjadi Kepala BPSIP Sulawesi Selatan.

 

Kantor : Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Selatan

Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17,5 Kel. Pai, Kec. Biringkanaya, Makassar

Email : srisasmita@pertanian.go.id

Telepon: (0411)  556449

Mitra

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BSIP berkolaborasi dengan mitra dari dalam negeri dan mitra internasional.