
BPSIP Sulsel Hadiri Acara Mattudang-Tudangen Tingkat Kab. Soppeng
Acara mattudang-tudangen adalah salah satu kearifan lokal Kab Soppeng yang diselenggarakan dalam rangka musyawarah tani untuk menata perencanaan dan strategi menghadapi musim tanam Okmar. Acara diselenggarakan di Medde Desa Patampanua Kec. Marioriawa (11/12/2024) dan dihadiri langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, Forkopimdo terkait, BPSIP Sulsel, Kepala BMKG Sulsel, Kepala UPT Instalasi Lab Hama & Penyakit Wilayah II SELLI, Kansilog Bulog, Koordinator BPP bersama PPL, KTNA, Gapoktan, Distributor Pupuk, Gapoktan serta Passure'.
Bupati Soppeng (Andi Kaswadi Razak, SE) dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan matudang-tudangeng nanti menghasilkan kesepakatan untuk mendukung program pemerintah kabupaten dan kementerian pertanian. “Kehadiran kita disini jangan hanya sia-sia dan harapannya arah kebijakan pertanian harus pro petani, memberikan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja” tegas Bupati Soppeng.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Soppeng (Dr. Ir. Lutfie Halide, MP), berlatar belakang keahlian pertanian, beliau sangat konsen dan memotivasi para pelaku pertanian untuk lebih giat. Kabupaten Soppeng tahun 2024 berhasil mendapat penghargaan pengendalian laju inflasi daerah, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh masyarakat di segala sektor termasuk pertanian. Acara selanjutnya penyampaian laporan ketua KTNA, Passure’ mengenai ramalan cuaca berdasarkan lontara, BMKG mengenai kondisi iklim, POPT mengenai organisme pengganggu tanaman dan diskusi.
Muhammad Amin, SP, M.Si mewakili Kepala BPSIP Sulsel menyampaikan informasi terkait penerapan dan diseminasi standar instrumen tanaman padi. Pada kesempatan tersebut disampaikan hal utama yang perlu diperhatikan pemkab adalah ketersediaan benih bermutu. Jika benih telah tersedia maka pertanaman tepat waktu dapat terlaksana.
Acara mattudang-tudangeng menghasilkan rumusan antara lain perlu pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kesepakatan di lapangan, jadwal tanam padi Okmar paling lambat akhir Desember agar tidak panen di musim penghujan serta mendorong partisipasi aktif anggota poktan pada kegiatan kelembagaan usahatani.
(MD & MA)